Pencemaran Limbah B3 Merugikan Secara Ekonomi

Seperti yang sudah kita ketahui, waste management di Indonesia sangatlah penting, apalagi jika menyangkut limbah B3. Pembuangan limbah biasa sudah dapat merugikan kita sendiri dan lingkungan, tetapi limbah berbahaya juga dapat merugikan dari segi ekonomi dalam jumlah yang besar.

 

Bukan main-main, jika waste management di Indonesia tidak dilakukan dengan baik, total kerugian ekonomi dapat mencapai kurang lebih 11 triliun rupiah. Tentunya jumlah uang tersebut dapat digunakan untuk hal-hal lain yang lebih bermanfaat untuk bisnis atau sesuatu yang menghasilkan lebih banyak uang.

 

Kerugian tersebut terjadi akibat pencemaran industri tekstil di daerah Rancaekek, Bandung, selama bertahun-tahun. Jumlah kerugian pencemaran limbah ini tercatat di dalam laporan Konsekuensi Tersembunyi: Valuasi Kerugian Ekonomi Akibat Pencemaran Industri. perhitungan nya dilakukan dengan pendekatan Total Economic Valuation.

 

Kerugian tersebut terjadi akibat pencemaran industri tekstil di daerah Rancaekek, Bandung, selama bertahun-tahun. Jumlah kerugian pencemaran limbah ini tercatat di dalam laporan Konsekuensi Tersembunyi: Valuasi Kerugian Ekonomi Akibat Pencemaran Industri. perhitungan nya dilakukan dengan pendekatan Total Economic Valuation.

 

Secara spesifik, kerugian ini meliputi dua jenis. Yang pertama adalah total kehilangan pendapatan, jasa air, dan penurunan kualitas udara sebanyak lebih dari 3,3 triliun. Sektor lain yang dirugikan adalah sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kesehatan.  Yang kedua adalah pencemaran lahan sebesar 933,8 hektar yang memiliki estimasi biaya remediasi sebesar lebih dari 8 triliun.

 

“Pencemaran yang berlangsung bertahun-tahun dibiarkan terus menerus bahkan ijin pembuangan limbah cair terus dikeluarkan, lahan yang tercemar bukannya dipulihkan malah dialihfungsi menjadi kawasan industri,” kata Dwi Sawung dari WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia).

 

Ia menambahkan bahwa dalam beberapa kasus, petugas pemberi ijin memberi kesaksian bahwa yang bersangkutan tidak melakukan perhitungan daya dukung dan daya tampung sungai. Sehingga, ijin pembuangan limbah cair dapat diserahkan begitu saja.

 

Ari Mastalia, tim hukum dari KML (Koalisi Melawan Limbah), menyatakan “Hendaknya ada evaluasi dalam prosedur penerbitan Izin Pembuangan Limbah Cair agar lebih memperhatikan daya tampung dan daya dukung sungai serta peruntukan sungai itu sendiri, dan optimalisasi pengelolaan air limbah (khususnya yang terindikasi mengandung B3) bagi kegiatan yang berpotensi mencemari.”

 

Pencemaran bahan berbahaya industri ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum pemerintah daerah, kurangnya edukasi, dan lainnya. Namun pada intinya, kerugian dan pencemaran ini terjadi oleh karena kurangnya kesadaran akan pentingnya waste management di Indonesia.

 

Padahal seperti yang sudah pernah dibahas di artikel ini (link to:), limbah B3 dapat digunakan lagi dan dirubah menjadi sesuatu yang menguntungkan secara ekonomi. Dan bila ditangani oleh penyedia jasa waste management di Indonesia yang berkualitas dan profesional seperti PT. Nebraska Pratama, maka pencemaran dan kerugian seperti ini tidak akan terjadi.

 

Kasus Rancaekek ini memiliki pesan bahwa pencemaran industri dapat terjadi dengan sangat mudahnya. Pencemaran tersebut tidak hanya merugikan orang lain dan lingkungan yang seharusnya kita jaga kelestariannya, namun juga merugikan secara ekonomi dalam jumlah yang tidak sedikit.

 

PT. Nebraska Pratama dengan senang hati membantu meringankan beban Anda dalam hal waste management dan kami menantikan waktu untuk bekerja dengan industri Anda.