Mengenal Karakteristik Limbah B3
Menurut Wikipedia , Bahan Berbahaya dan Beracun atau kerap disingkat B3 adalah zat atau bahan-bahan lain yang dapat membahayakan kesehatan atau kelangsungan hidup manusia, makhluk lain, dan atau lingkungan hidup pada umumnya. Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun mendefinisikan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagai zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Jadi, secara lebih sederhana limbah B3 adalah setiap zat atau bahan-bahan lain yang karena sifat dan atau jumlah dan atau konsentrasinya mengandung B3 yang dapat membahayakan manusia serta makhluk hidup lain.
Limbah B3 tidak hanya dihasilkan dari sisa hasil proses produksi saja, limbah ini juga dapat dihasilkan dari hasil kegiatan sehari-hari yang kita lakukan seperti baterai, parfum, detergen, obat nyamuk dan pembunuh serangga lain. Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai barang-barang yang dapat menhasilkan limbah B3, silakan klik disini. Lalu bagaimana cara mengetahui apakah barang-barang yang kita miliki berpotensi menghasilkan limbah B3 atau tidak? Hal ini diatur dalam PP No. 18 Tahun 1999 tentang karakteristik limbah B3 yang meliputi:
-
Mudah meledak
Suatu limbah dianggap sebagai limbah B3 jika mudah meledak pada temperature dan tekanan standart (25 oC dan 760 mmHg) atau melalui reaksi kimia dan atau fisika dapat menghasilkan gas yang dengan cepat dapat merusak lingkungan sekitar.
Contoh : limbah peroksida organik (setil peroksida, kumena peroksida, asam parasetat, dan dibenzoil peroksida), limbah kimia jenis monomer (butadiena dan metakrilat)
-
Mudah terbakar
Karakteristik limbah B3 salah satunya adalah mudah terbakar, suatu limbah dikatakan mudah terbakar jika memenuhi salah satu keadaan berikut:
- Jika suatu cairan mengandung alkohol kurang dari 24% volume dan/atau pada apablila terjadi kontak dengan api pada titik nyala tidak lebih dari 60? C akan menyala atau sumber nyala lain pada tekanan udara 760 mmHg.
- Limbah bertekanan tinggi yang mudah terbakar
- Jika suatu cairan dapat menyebabkan kebakaran melalui gesekan dengan mudah, penyerapan uap air atau perubahan kimia secara spontan dan apabila terbakar dapat menyebabkan kebakaran yang terus menerus apabila berada pada temperatur dan tekanan standar (25? C, 760 mmHg).
- Limbah pengoksidasi
-
Reaktif
Suatu limbah dikatakan memiliki sifat reaktif jika limbah tersebut tidak stabil di kondisi normal. Dimana limbah ini dapat menyebabkan ledakan, mengeluarkan asap, bereaksi jika berdekatan dengan barang tertentu, menguap atau menghasilkan campuran yang mudah meledak jika dipanaskan, dikompresi atau dicampur air.
Contoh : beberapa logam dari golongan 1A seperti litium dan natrium yang bereaksi hebat dengan air menghasilkan gas hidrogen yang mudah terbakar.
-
Infeksius
Infeksius adalah salah satu karakter limbah B3 yang berasal dari kegiatan medis yang dapat menimbulkan infeksi. Umumnya limbah jenis ini dihasilkan dari fasilitas kesehatan.
Contoh : jarum suntik bekas dapat menularkan penyakit jika digunakan kembali. Misalnya penyakit HIV yang dapat menular melalui penggunaan jarum suntik bergantian.
-
Korosif
Suatu limbah dianggap memiliki karakteristik korosif jika asam memiliki pH sama dengan atau kurang dari 2 dan basa dengan nilai pH sama dengan atau diatas 12.5, dapat menyebabkan iritasi pada kulit dan dapat menyebabkan baja berkarat.
Contoh : Lempengan besi atau baja dapat berkarat karena aki mobil, sodium hidroksida bekas dan larutan etching.
-
Beracun
Limbah yang memiliki karakteristik ini dapat menjadi sangat fatal jika mencapai jaringan target dan terakumulasi dalam konsentrasi tertentu di dalam tubuh manusia maupun makhluk hidup lain jika masuk ke dalam tubuh melalui organ pernafasan, kulit maupun mulut. Buku mutu konsentrasi TCLP (Toxicity Characteristic Leaching Procedure) pencemar organik dan anorganik dalam limbah dapat digunakan untuk menentukan sifat racun pada suatu limbah seperti yang tercantum pada Lampiran II Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 1999.
Contoh : Pupuk kimia apabila dikonsumsi manusia dapat menyebabkan keracunan bahkan kematian, timbal dan merkuri.